Indomedia News menampilkan berbagai berita di Indonesia maupun dunia yang aktual,objektive,menarik dan faktual
Senin, 23 April 2012
Siswa SD Penusuk Temannya di Depok Dituntut 1 Tahun Penjara
Depok - MAN (13),
siswa kelas VI SDN
Cinere 1 yang
menusuk temannya,
dituntut 1 tahun
penjara dan denda
Rp 10 juta. Melalui
kuasa hukumnya,
terdakwa akan
mengajukan
pembelaan dan
berharap tidak
dihukum penjara.
Sidang yang dipimpin
hakim Wahyu Widya
Ningsih itu digelar di
Pengadilan Negeri
Kota Depok, Senin
(23/4/2012). Jaksa Fifi
Wignyrini menilai
terdakwa terbukti
melakukan
penganiayaan,
sehingga harus
dihukum.
Kuasa hukum
terdakwa, Ahmad
Sumardjoko mengaku
akan menyusun
pembelaan. Dia
berharap hakim tidak
memberikann vonis
penjara kepada
MAN.
"Kami akan
menyusun
pembelaan supaya
terdakwa, meski
bersalah, tidak
divonis hukuman
penjara. Kami
berharap ia
diserahkan kepada
negara dan dibina di
panti sosial. Kami
telah menjalin
komunikasi dengan
Panti Sosial Marsudi
Putra Handayani di
Cipayung Jakarta
Timur," paparnya.
Terdakwa menusuk
temannya, SM,
dengan 8 tusukan
pada 17 Maret 2012
dengan pisau dapur.
SM sempat kritis
sekitar 2 bulan di
RSUD Fatmawati,
Pondok Labu, Jakarta
Selatan. MAN nekat
menusuk SM yang
menagih ponsel ayah
SM yang sempat
diambil MAN
beberapa hari
sebelum peristiwa
penusukan tersebut.
"Insya Allah, sidang
dapat berlansung
cepat. Lebih cepat
lebih baik, mengingat
jadwal Ujian Nasional
SD yang akan
berlangsung pada
bulan Mei nanti,"
ujar Sumardjoko.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Harap berkomentar dengan bahasa sopan