Senin, 23 April 2012

Siswa SD Penusuk Temannya di Depok Dituntut 1 Tahun Penjara

Depok - MAN (13), siswa kelas VI SDN Cinere 1 yang menusuk temannya, dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan dan berharap tidak dihukum penjara. Sidang yang dipimpin hakim Wahyu Widya Ningsih itu digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (23/4/2012). Jaksa Fifi Wignyrini menilai terdakwa terbukti melakukan penganiayaan, sehingga harus dihukum. Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Sumardjoko mengaku akan menyusun pembelaan. Dia berharap hakim tidak memberikann vonis penjara kepada MAN. "Kami akan menyusun pembelaan supaya terdakwa, meski bersalah, tidak divonis hukuman penjara. Kami berharap ia diserahkan kepada negara dan dibina di panti sosial. Kami telah menjalin komunikasi dengan Panti Sosial Marsudi Putra Handayani di Cipayung Jakarta Timur," paparnya. Terdakwa menusuk temannya, SM, dengan 8 tusukan pada 17 Maret 2012 dengan pisau dapur. SM sempat kritis sekitar 2 bulan di RSUD Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan. MAN nekat menusuk SM yang menagih ponsel ayah SM yang sempat diambil MAN beberapa hari sebelum peristiwa penusukan tersebut. "Insya Allah, sidang dapat berlansung cepat. Lebih cepat lebih baik, mengingat jadwal Ujian Nasional SD yang akan berlangsung pada bulan Mei nanti," ujar Sumardjoko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap berkomentar dengan bahasa sopan